Demikian dijelaskan peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil saat diskusi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/2).
Alasan pertama, kata Arsil menyebutkan, karena putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga, kasasi adalah forum
judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," jelasnya lagi.
Selanjutnya, masih kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.
"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," demikian Arsil.
[wid]
BERITA TERKAIT: