MA Dituntut Berani Nyatakan Praperadilan Bukan Objek Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Februari 2015, 15:37 WIB
MA Dituntut Berani Nyatakan Praperadilan Bukan Objek Kasasi
sarpin rizaldi/net
rmol news logo Setidaknya ada tiga alasan perlunya Mahkamah Agung mengambil upaya hukum atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi  terhadap gugatan Komjen Pol Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dijelaskan peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil saat diskusi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/2).

Alasan pertama, kata Arsil menyebutkan, karena putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.

"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga, kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," jelasnya lagi.

Selanjutnya, masih kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.

"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," demikian Arsil.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA