Permohonan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Cahyadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Alasan pengajuan itu antara lain kesehatan. Syamsul menyebut kliennya mengidap penyakit jantung, depresi dan insomnia.
"Di rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara," pinta Syamsul kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Sutiyo.
Jaksa KPK yang ada di persidangan manut saja. Keputusan akhirnya berada di majelis hakim. Tapi, saran jaksa pemindahan itu dilakukan ke rutan KPK cabang POM Guntur bukan Salemba.
"Tapi kami menyerahkan ke hakim," terang jaksa.
Hakim Sutiyo sendiri belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Pasalnya, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu," tandas hakim Sutiyo
.[wd]
BERITA TERKAIT: