Ismail diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Medan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Atas persoalan ini, KIP Aceh telah berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Balasannya, KPU menerbitkan surat kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 pada 7 Januari 2015.
Isi surat tersebut pada intinya meminta kepada KIP Aceh untuk memproses pemberhentian terhadap Ismail melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: