Abraham Samad Terancam Pidana 8 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Februari 2015, 12:38 WIB
Abraham Samad Terancam Pidana 8 Tahun
abraham samad/net
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Surat panggilan telah dilayangkan hari ini.

"Jadi hari ini dilayangkan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap ke penyidik di Polda Sulsel pada hari Jumat tanggal 20 Februari," kata Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).

Rikwanto menambahkan, Abraham dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah dilakukan perubahan pada UU 24/2013.

"Ini ancaman hukumannya delapan tahun maksimal," tandasnya.

Seperti diberitakan, Abraham disangka ikut membantu wanita muda asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus dokumen keimigrasian, Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, 2007 lalu.

Peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA