"Kita mau melaporkan hakim Sarpin ke KY. Dia telah melampaui kewenangannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Ewatch (ICW) Emerson Yuntho di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2).
Dia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang hakim dalam gugatan praperadilan tidak bisa memutuskan status tersangka yang telah disandang seseorang.
"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakimnya dimutasi, kena sanksi. Jadi, kita minta hakim ini diperiksa, harusnya dipecat si Sarpin," beber Emerson.
Dengan kemenangan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menengarai telah ada intervensi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Terlebih, hakim Sarpin pernah dilaporkan ke KY hingga delapan kali atas dugaan penerimaan suap, serta pernah menjalani pemeriksaan Mahkamah Agung sebanyak dua kali.
"Intervensi pada Sarpin kita duga iya ada. Ini (praperadilan) sudah ketebak bakal memenangkan Budi Gunawan," ujar Emerson.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas keputusan PN Jaksel. Upaya hukum ini juga sebagai bentuk pembelajaran agar tersangka tidak semena-mena menggugat praperadilan untuk membatalkan status hukumnya.
"Kalau tidak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Tidak cuma tersangka KPK tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan mempersoalkan praperadilan, bakal ada kekacauan hukum," demikian Emerson.
[sam]
BERITA TERKAIT: