"Bagaimanapun juga Putusan Pengadilan itu harus kita hormati bersama. Putusan ini jelas merupakan ujian berat, pertaruhan Indonesia dan menyulitkan posisi Presiden Jokowi di mata rakyat maupun di mata dunia," kata politisi senior, Fuad Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).
Dia berpendapat, keputusan itu juga dipantau dunia internasional. Keputusan itu bukan semata sebagai kasus hukum tapi sebagai kemenangan rezim korupsi dan lampu merah bagi KPK.
Namun, menurut Fuad, dalam posisi ini KPK bisa memanggil lagi BG bukan sebagai tersangka tapi sekadar diminta keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan keterangan-keterangan saksi yang lain.
"Bila benar-benar sudah mantap dan sesuai prosedur, baru ditetapkan lagi sebagai tersangka baru. Jadi tidak usah repot atau ribut," kata mantan menteri keuangan era Orde Baru ini.
Sedangkan bagi Presiden Jokowi, menurut Fuad, harus hati-hati mengambil keputusan, karena putusan yang akan diambilnya bisa berakibat serius bagi kedudukannya dan bagi kondisi ekonomi.
"Bagi ekonomi atau pasar, cenderung akan goyah karena pasar akan melihat putusan Praperadilan dan keputusan Presiden sebagai krisis politik serius yang akan berdampak pada kepercayaan luar negeri dan investor," katanya.
Menurut Fuad, sebenarnya mengherankan jika Jokowi menyatakan bahwa keputusan siapa Kapolri baru akan menunggu putusan praperadilan BG.
"Sebab UUD 45 memberi kuasa atau wewenang kepada presiden untuk memberi Grasi diberikan kepada orang yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan amesti, ataupun deponering atas TSK maupun Terdakwa demi kepentingan umum ataupun alasan lain," terangnya.
Maka menjadi aneh, dengan kewenangan hukum yang begitu besar untuk mengambil putusan, Presiden harus menunggu dulu putusan seorang hakim.
"Jadi seharusnya Jokowi kalau mau melantik BG atau tidak melantik BG, tidak tergantung pada putusan praperadilan. Itu menjatuhkan martabat Kepala Negara," tutup Fuad.
[ald]
BERITA TERKAIT: