Hakim Sarpin: Status Tersangka Bisa Diuji Lembaga Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Februari 2015, 14:45 WIB
Hakim Sarpin: Status Tersangka Bisa Diuji Lembaga Praperadilan
sarpin rizaldi/net
rmol news logo Lembaga praperadilan berhak menguji sah tidaknya penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Hal ini ditegaskan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan sidang praperadilan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Dalam pertimbangannya terkait permohonan pemohon, hakim Sarpin menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia tidak mengatur lembaga mana yang dapat menguji keabsahan penetapan tersangka atas diri seseorang.

"Maka itu hakim harus menetapkan hukumnya sebagaimana akan ditetapkan dalam pertimbangan berikut ini," sambungnya.

Atas dasar ini, majelis hakim menolak dalil KPK yang disampaikan pada persidangan pekan lalu, bahwa ranah praperadilan tak berwenang memutus soal sah tidaknya penetapan tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP.

Menurut Sarpin, segala tindakan penyidikan dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam pasal 77 juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP ditetapkan menjadi obyek praperadilan

"Dan lembaga hukum yang berwenang menguji segala tindakan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah lembaga praperadilan," tegas Sarpin.

Atas inilah, Sarpin pun menyimpulkan bahwa  penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol BG atas kasus dugaan korupsi adalah masuk dalam rangkaian proses penyidikan.

"Maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan tersangka adalah lembaga praperadilan," demikian Sarpin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA