Begitu setidaknya penilaian politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri menanggapi kemenangan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK yang diputus pagi tadi (Senin, 16/2) di PN Jakarta Selatan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Wanita yang biasa disapa Mbak Rachma ini beranggapan, putusan tersebut merupakan preseden buruk. Bagaimana tidak, selain menabrak undang undang, utamanya pasal 77 KUHAP, putusan itu juga mengimplikasikan bahwa setiap tersangka dapat mengajukan praperadilan dan lolos daro delik sangkaannya.
Putri Proklamator RI, Soekarno itu juga merasa dengan dimenangkannya BG, maka kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang ditangani KPK juga akan lenyap.
"Sepertinya BLBI akan kandas. Innalilahi Indonesia!," tandas mantan petinggi partai NasDem itu.
Hakim Sarpin dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan , pagi tadi, memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.
[sam]
BERITA TERKAIT: