Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam wawancara yang disiarkan langsung oleh
TV One, sesaat tadi (Senin, 16/2).
Margarito mengatakan itu menanggapi menangnya Komjen Budi Gunawan dalam praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Baginya, tak masalah apabila langkah BG ini juga akan diikuti oleh pihak-pihak lain.
"Pasti akan terjadi di tempat lain, yang penting falsafah negara ini menjamin bahwa orang yang merasa dirugikan akan mengoreksi," jelas dia.
"Siapapun dia berhak, silahkan mengoreksi tindakan negara selama dia merasa dirugikan," ujar Margarito lagi.
Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini, Komjen Budi Gunawan terhadap termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana rekening tak wajar, terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Demikian pula terhadap penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah.
[sam]
BERITA TERKAIT: