Kontras Protes Pelanggaran Hak Beragama dalam Eksekusi Mati Maro Archer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Februari 2015, 17:32 WIB
Kontras Protes Pelanggaran Hak Beragama dalam Eksekusi Mati Maro Archer
ilustrasi/net
rmol news logo Ada beberapa elemen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dilanggar oleh tata cara eksekusi mati di Indonesia.

"Hak untuk tidak disiksa dan hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945) gagal diterjemahkan negara dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan HAM," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kontras, Jakarta (Jumat, 13/2).

Kontras menyorot eksekusi 6 orang terpidana mati tanggal 18 Januari 2015, di mana rata-rata terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Rasa sakit yang harus mereka derita selama 10 hingga 15 menit tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Putri menyorot pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi mati dilaksanakan kepada Marco Archer. Marco yang konon berprofesi sebagai pilot adalah terpidana kasus kokain sebanyak 13,4 kilogram.

"Dia yang beragama Katolik tidak mendapatkan the last sacraments sebagaimana yang harus dimiliki oleh setiap penganut agama Katolik. Protes keras sudah dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Pastur Patrick Edward Burrows selaku pendamping spritual Marco Archer," tegasnya.

Marco divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2004. Dalam persidangan, Marco mengakui kondisi sulit yang menimpanya hingga harus membayar utang setelah berobat cukup lama akibat penyakitnya. Tetapi pembelaan ini tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Ia mengajukan banding sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi putusan terhadapnya tetap hukuman mati.
 
Marco juga diketahui mengajukan beberapa kali grasi, hingga terakhir grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014 lalu.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA