Ini Alasan Kontras Desak Pemerintah Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Februari 2015, 16:58 WIB
Ini Alasan Kontras Desak Pemerintah Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati
ilustrasi/net
rmol news logo Tata cara pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati dikritik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi mati yang dinilainya cacat hukum.

"Pertama, putusan MK yang menyatakan proses eksekusi hukuman mati tidak menjamin ketiadaan rasa sakit bagi terpidananya, dan tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk penyiksaan serta tidak melanggar hak atas hidup seseorang. Ini adalah bentuk kecacatan hukum," ujar Putri dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat (Jumat, 13/2).

Kedua, sambungnya, adalah putusan MK yang menyebut pidana mati yang ditujukan kepada kejahatan narkotika tidak melanggar hak atas hidup, karena ada kewajiban negara untuk meregulasi perlindungan dari hak atas hidup.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan pembenar dalam tata cara eksekusi terhadap terpidana mati ini memiliki kegagalan dalam membangun ruang edukasi publik dan jaminan non-diskriminatif atas dua hak yang fundamental dan harus dijamin keberlangsungannya oleh negara," sambungnya.

Menurut Kontras, ada beberapa elemen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dilanggar oleh tata cara eksekusi mati di Indonesia. Hak untuk tidak disiksa dan hak atas hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945), gagal diterjemahkan negara dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan HAM.

Diketahui Kontras bahwa pada eksekusi 6 orang terpidana mati tanggal 18 Januari 2015, rata-rata terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Rasa sakit yang harus mereka derita selama 10 hingga 15 menit tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia," sambungnya

Karena itu, Kontras mendorong Indonesia mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati yang berlaku.

"Kami bagian dari masyarakat sipil di Indonesia mendorong negara untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA