Bekas Walikota Tegal Ditahan KPK Bersama Syaeful Jamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Februari 2015, 18:20 WIB
rmol news logo Pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, berujung penahanan.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka tukar guling tanah di Tegal tahun 2012.

Ikmal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB. Dia tampak sudah mengenakan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ikmal mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini, dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata Ikmal di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain Ikmal, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil, selaku pihak pemberi suap. Sama seperti Ikmal, Syaeful juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pembitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ikmal Jaya dan Syaeful Jamil ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk Ikmal ditahan di Rutan Guntur dan Syaeful ditahan di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan tersangka terhadap Ikmal Jamil bersama Syaeful Jamil pada 14 April 2014. Ikmal diduga membiarkan penggelembungan harga tukar guling tanah itu. Akibat perbuatan itu negara merugi senilai Rp 8 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA