Pengacara SDA: Tidak Ada yang Siap Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Februari 2015, 14:51 WIB
Pengacara SDA: Tidak Ada yang Siap Ditahan
Andreas Nahot Silitonga/net
rmol news logo . Suryadharma Ali urung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2). Sedianya bekas Menteri Agama itu menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Besar kemungkinan, apabila SDA memenuhi panggilan ini dia akan ditahan. Kuat dugaan ketidakhadiran SDA ini juga lantaran dia taku ditahan.

Lalu apa tanggapan dari kubu SDA?

Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan ketidakhadiran kliennya ini bukan disengaja. Dia keberatan jika, ketidakhadiran SDA disebut menghalangi penyidikan.

"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," kata Andreas di Kantor KPK Jakarta, Selasa (10/2).

Walau begitu, dia mengakui bila kliennya tidak siap ditahan.

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada yang siap untuk ditahan," terangnya.

"Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," sambung Andreas.

Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat pemanggilan dari KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA