Menurut anggota tim kuasa hukum KPK, Catharina M. Girsang, yang dimaksud kolektif kolegial dalam UU KPK tidak berarti penetapan tersangka harus ditandatangani oleh lima pimpinan KPK. Saat penetapan tersangka atas BG terjadi hanya ada empat pimpinan KPK aktif dan menentukan kebijakan.
"Baik dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK maupun dalam pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, sama sekali tidak disebutkan adanya syarat jumlah orang tertentu terkait pengambilan keputusan atau persetujuan dalam kualifikasi kolektif," ujar Catharina dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2).
Catharina menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-XI/2013, dijelaskan pertimbangan hukumnya bahwa MK tidak pernah menyatakan pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK.
"Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak, yakni pengambilan keputusan suara terbanyak pimpinan KPK," beber Catharina.
Karena itu, tim Pengacara KPK meminta Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
"Sehingga harus ditolak karena tidak berdasarkan rasionalitas atau logika hukum," demikian Catharina.
[ald]
BERITA TERKAIT: