Bahkan, tambah Yanuar penetapan status tersangka BG untuk mempengaruhi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR RI," ujar Yanuar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (9/2).
Menurut Yanuar hal ini terlihat dari pernyataan termohon yang sangat tendesnsius dan terkesan sangat arogan.
"Yang pada pokoknya seolah-olah presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan hsrus meminta pendapat kepada KPK untuk menentukan seseorang sebagai pejabat negara. Padahal ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi RI dan bertentangan dengan hak preogatif Presiden," kata Yanuar
Yanuar mengatakan hal erebut tidak sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terkait penunjukan calon Kapolri. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menegaskan tidakan KPK tidak sesuai dengan tujuan didirikanya lembaga superbodi tersebut.
"Jelas tindakan termohon (KPK) yang tidak sesuai dengan tujuan didirikanya termohon serta diberikanya wewenang kepada termohon untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh UU KPK sekaligus melangar asas kepastian hukum yang menjdi fundamental pelaksanaan tujuan dan wewenang termohon sebagaimana disebutkan," demikian Yanuar.
[rus]
BERITA TERKAIT: