Namun, setelah melihat surat kuasa, pihak Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa hukum KPK yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri (dari KPK karena berstatus tersangka)," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, saat sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Mendengar pernyataan dari Maqdir, kuasa hukum KPK, Katarina M. Girsang, menyatakan bahwa hingga saat ini Bambang Widjojanto masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan presiden untuk memberhentikannya.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan Presiden RI. Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina.
Melihat perdebatan itu, Hakim Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada masih berhak memberikan kuasa.
Hakim Sarpin membenarkan penjelasan KPK di mana belum ada keputusan dari presiden terkait pemberhentian Bambang.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan. Ssaya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," demikian Hakim Sarpin.
[ald]
BERITA TERKAIT: