Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor tetraethyllead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Arifin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Pelita Air sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang jasa transportasi komersil, termasuk melayani jasa antar minyak dan gas (Migas).
Panggilan tersebut ditengarai bagian dari upaya KPK mendalami kasus yang sudah menjerat dua tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.
Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. PT Soegih Interjaya merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia dan supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saat kasus Innospec ini mencuat, Pertamina dipimpin oleh Ari Soemarno. Ari saat itu merupakan Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Ari pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar US itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: