Pengacara: KPK Tak Berwenang Teliti Harta Budi Gunawan

Klaim Harta Bisa Dipertanggung Jawabkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Februari 2015, 20:17 WIB
Pengacara: KPK Tak Berwenang Teliti Harta Budi Gunawan
rmol news logo . Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut yang berasal dari transaksi mencurigakan dinilai bertolak belakang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apapun harta nilainya, bukan wewenang KPK untuk meneliti, kan kekayaan 2003, 2006 itu tak punya hak. Penelitian LHA 23 November 2010 keatas, itu dia (KPK) tak wewenang. Kekayaan beliau berapa saya tidak tahu, saya tidak punya ikut campur. Kejadiannya itu kan bukan wewenangnya KPK," kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi di Jakarta, Minggu (8/2).

Kata dia, adanya peningkatan nominal merupakan hal yang sangat wajar, misalkan pada tahun 2003 tanah yang dibeli seharga Rp 100 juta lalu di tahun 2015 naik harganya menjadi Rp 2 miliar.

"Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harga naik kan pemerintah bukan kita," jelasnya.

Yang jelas, kata Fredrich, Komjen BG dapat mempertanggung jawabkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.

"Ya saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal bisa dapat hibah, warisan. Kan boleh saja pejabat menangah polri punya rumah di kawasan Blok M, sekarang nilainya 100M tapi itu warisan, Pak BG bisa mempertanggung jawabkan harta-hartanya," tandas advokat asal Peradi ini.

Salah seorang sumber juga menyebutkan, penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK bertolak belakang dengan fakta LHKPN yang telah diserahkan Komjen BG ke Ke KPK. Dia bilang, dalam LHKPN tersebut terlihat jelas harta kekayaan yang dimiliki oleh Komjen BG hampir seluruhnya merupakan aset usaha, baik berupa tanah maupun bangunan yang tidak hanya mengalami peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga menghasilkan laba yang sangat masuk akal. Sehingga memberikan peningkatan jumlah harta dan kekayaan Komjen BG.

Secara logis, lanjut dia, dapat dijelaskan bahwa dalam LHKPN Komjen BG tercantum 12 aset dan 5 di antaranya merupakan aset usaha di bidang argo bisnis, perhotelan, dan kos-kosan serta apartemen. BG juga memiliki sejumlah aset bidang tanah yang diperoleh secara bertahap dari mulai tahun 2004 hingga 2014.

Selain itu, aset-aset yang dimiliki BG di tahap awal merupakan aset usaha, sehingga sangat masuk akal bahwa pertumbuhan harta kekayaan pada tahun selanjutnya merupakan hasil keuntungan usaha. Keuntungan itu dimanfaatkan untuk memperoleh aset-aset tanah dan bangunan lainnya sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.

Nah, jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi, signifikansi peningkatan harta kekayaan yang dimiliki BG juga merupakan akumulasi dari peningkatan nilai intrinsik maupun nilai ekonomis setiap aset yang dimiliki.

Masih menurut sumber itu, 12 aset yang dimiliki oleh BG nilai aset tanah dan bangunannya mengalami peningkatan berkisar antara 10%- 4.800% atau antara 0,1 kali lipat hingga 48 kali lipat dari nilai perolehan pada saat aset tersebut diperoleh. Salah satu contohnya adalah aset bangunan yang dikembangkan menjadi apartemen di bilangan Karet Bivak Jakarta Selatan yang dimiliki pada tahun 2004 dengan nilai Rp 508.000.000. Dalam kurun waktu 10 tahun seiring perkembangan wilayah kawasan, aset tersebut bernilai Rp 25.000.000.000,- dan memberikan nilai tambah lain dengan disewakan.

Contoh lainnya, lanjut dia, adalah investasi usaha pada bidang tanah di daerah Subang, Jawa Barat yang dibeli secara bertahap dari tahun 2006 �" 2014. Aset dimanfaatkan dalam bentuk kerjasama usaha pengembangan argo bisnis (pertanian), nilai aset tersebut meningkat secara bertahap seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan potensi lahan hingga mencapai sekitar 550% dari nilai saat aset tersebut diperoleh.

Bukan hanya itu, 5 aset yang merupakan aset usaha tidak hanya mengalami peningkatan nilai, tetapi juga memberikan laba usaha yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh adalah aset Hotel Bella Campa di Bogor, Jawa Barat atau usaha kos-kosan di bilangan Pancoran dan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua  usaha tersebut merupakan hasil kerjasama, BG sebagai pemilik aset tanah dengan mitra usaha yang memanfaatkan tanah tersebut dengan membangun fasilitas hotel maupun kos-kosan. Sehingga akhirnya nilai tanah tersebut meningkat pesat dan pada saat yang sama memberikan keuntungan usaha secara kontinyu.

Berdasarkan uraian tersebut  maka dapat dilihat bahwa pertumbuhan harta dan kekayaan yang dimiliki BG diperoleh dari adanya peningkatan nilai aset karena adanya aktifitas usaha yang dibangun melalui kerjasama dengan beberapa pihak. Selain itu aktifitas usaha yang dijalankan merupakan kegiatan usaha yang profitable sehingga memungkinkan diperolehnya laba dan peningkatan harta dan kekayaan sebagai bentuk investasi yang menuai keuntungan.

Selain itu dari data tersebut dapat dilihat bahwa proses pertumbuhan harta dan kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan juga dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis, karena peningkatan nilai aset dan perolehan keuntungan dari kemitraan usaha yang dijalankan seimbang dengan rentang waktu pertumbuhan yang terjadi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA