Catut Anggaran Kemenbudpar, Jero Wacik jadi Tersangka lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Februari 2015, 21:48 WIB
Catut Anggaran Kemenbudpar, Jero Wacik jadi Tersangka lagi
jero wacik
rmol news logo Politikus Demokrat Jero Wacik jadi tersangka lagi. Oleh KPK, dia ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Modusnya, menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tipikor," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Jero sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka awal September 2014 lalu. Dia disangka memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan, serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Kerugian negara akibat ulahnya  mencapai Rp 9,9 miliar.

Penetapan tersangka, menurut Priharsa, merupakan pengembangan dari kasus pemerasan yang sudah disandang oleh Jero Wacik.

"Ada tambahan informasi juga dari masyarakat," sambungnya.

Priharsa jelaskan, Jero tidak bermain dalam pengadaan. Jero diduga mencatut anggaran yang dialirkan ke Kemenbudpar saat itu.

"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," tandas Priharsa sembari memastikan kasus yang menjerat Jero sebelumnya tetap berjalan.

Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai‎ keterangan. Salah satunya Wamenbudpar, Sapta Nirwandar. Dia dicecar soal aturan dana operasional menteri. Kata dia, ada dana yang naik, ada yang turun.

Pada kasus sebelumnya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA