BW Khawatir Semua Advokat Akan Berstatus Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Februari 2015, 05:46 WIB
BW Khawatir Semua Advokat Akan Berstatus Tersangka
ilustrasi/net
rmol news logo Hampir semua pertanyaan inti yang diajukan penyidik Bareskrim Polri bisa dijawab oleh tersangka kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada, Bambang Widjojanto (BW).

Jawaban Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu hampir semuanya mengacu pada UU Advokat. Itu karena kasus yang dikenakan kepadanya terjadi semasa ia menjalani profesi pengacara atau advokat dari pasangan calon di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Karena pertanyaannya bagian dari profesi saya (dahulu sebagai advokat)," terang BW dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu dinihari (4/2) tentang pemeriksaan dirinya yang kedua kali di Bareskrim.

BW menyinggung Pasal 16 dalam UU Advokat. Intinya berbunyi seorang advokat tak dapat dituntut ketika menjalankan pekerjaannya, baik itu dalam kasus perdata maupun pidana. Pasal 19 juga digunakan. Pasal itu berbunyi, provesi advokat dilindungi dalam menjalani hubungan dengan klien.

"Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh lawyer (pengacara) punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu. Jadi ini poin penting," sambung bekas Ketua YLBHI itu.

Sedangkan kuasa hukum BW, Saor Siagian, menyatakan heran karena sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim terkait posisi Bambang yang saat itu sebagai advokat.

Ia makin yakin Bareskrim Polri memang meng-kriminalisasi BW yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dan semakin jelas bahwa KPK jadi target kriminalisasi lewat profesi advokat sebagai pintu masuknya. [ald] [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA