Informasi tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher saat bersaksi dalam sidang terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).
Hal itu, kata Zulher, didengar langsung dari Surya usai pertemuan yang berlangsung Agustus 2014 lalu di Riau.
"Kata Pak Surya setelah bertemu, dia bilang, 'Gila ni, banyak kali yang diminta. Uang, saham, kebun'. Katanya begitu," jelas Zulher meniru Surya.
Gulat langsung membantahnya. Justru, Gulat bilang, membantu Zulher yang sedang bingung lantaran didesak Surya segera mengeluarkan pelepasan HGU. Terlebih, lahan Duta Palma sudah melebihi batas kepemilikan HGU.
"Kejadiannya tidak begitu. Saya tidak pernah minta apapun. Kan waktu Pak Zulher yang bilang Duta Palma kurang ajar. Saya cuma diminta melihat peta. Tanahnya sudah 18 ribu hektar. Saya marah kok ada orang China di dalam," sergah Gulat di sidang yang sama.
Gulat terangkan, permintaan pelepasan HGU Duta Palma janggal lantaran dia tidak memerlukan sertifikat tanah buat mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Dia bilang mau lepas HGU dan bikin sertifikat. Menurut saya aneh, sudah punya HGU kok dilepas dan bikin sertifikat. Saya cuma bilang, 'ini mau dijual ya? Kalau satu juta satu hektar sudah berapa ini?," imbuh pria yang disebut-sebut bendahara bayangan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: