Salah satu alasannya, penyidik tidak pernah memanggil dan memeriksa BW sebelumnya.
"BW enggak pernah dipanggil, tapi langsung ditangkap. Berarti penyidiknya juga melakukan pelanggaran hukum," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).
Pelanggaran lainnya adalah penyidik tidak pernah melakukan gelar perkara. Polri juga tidak dapat menunjukkan ayat-ayat dari Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada Bambang.
Karenanya, dia meminta pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Saya rasa harus SP3 ya, karena waktu BAP Polri tidak bisa menunjukkan. Kemudian pasalnya juga enggak ditunjukan ayat berapa," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: