Proses penahanan akan dilakukan setelah BW, sapaan Bambang, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK, pagi tadi (Jumat, 23/1).
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menyebutkan, penahanan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang diutarakan oleh Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar jumat siang dari Wakapolri, pak Bambang tak ditahan. Informasi ini beda," terang Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta beberapa saat tadi.
Walau begitu, apabila memang benar penahanan dilakukan KPK tetap menghormati proses hukum.
"Itu kewenangan polri, tapi paling tidak ada upaya dari KPK. Dan tokoh tadi. Tentu (penahanan) itu kewenangan pihak polri," tandas Johan.
[why]
BERITA TERKAIT: