Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1).
"Dari aspek hukum materil saja (pasal) 244 kalau menyuruh orang melakukan yang disuruh tidak bisa dipertangngungjawabkan," tegas Zulkarnain.
Tingkah Bareskrim tersebut, membuat Zulkarnain sedih. Apalagi selama menjadi pimpinan beberapa tahun belakangan, KPK-Polri intens melakukan kerjasama.
"3 tahun kita berbuat bersama mereka, kejadian ini sungguh menyedihkan," terangnya.
Ke depan, lanjut Zulkarnain, KPK tetap menindaklanjuti proses penangkapan dan penetapan tersangka Bambang dengan cara sendiri.
"Peradilan dan lain-lain tentu akan dianalisa tersendiri sesuai dengan ketentuan di KPK," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: