Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1).
"Menurut UU KPK harus diberhentikan sementara, sehingga tinggal bertiga, menurut hemat kami pengak hukum paham betul, berarti pemberantasan korupsi dengan cara ini dilemahkan," terang Zulkarnain.
Dengan begitu, sambung dia, pemberantasan korupsi yang tengah gencar-gencarnya dilakukan bakal terganggu. Termasuk, tugas KPK menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan.
"Ini betul-betul serangan langsung pemberangusan KPK. Perisitiwa ini menyedihkan juga pukulan telak," terangnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: