Presiden KAI, Tjoetjoe S. Hernanto dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dilakukan para penyidik Bareskrim tidak mempertimbang etika. Cara itu, bisa membuat hubungan kelembagaan antara KPK dan Polri retak.
Soal sangkaan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu juga disoroti Tjoetjoe. Kata dia, ‎BW, sapaan Bambang, selaku pengacara memiliki hak imunitas yang harus dihormati oleh penegak hukum, misalnya Bareskrim.
"KAI sungguh sangat prihatin atas kejadian ini serta meminta kepada Polri untuk segera menghentikan drama dalam penegakan hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto," terang dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, beberapa saat tadi.
Kedepan, KAI berharap agar ketegangan antara Polri dan KPK segera diakhiri. Hal itu penting agar proses pemberantasan korupsi tidak terganggu. Juga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"KAI menyatakan mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk segera menuntaskan kasus rekening gendut dan mendesak Polri untuk segera melepaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto," sambung dia.
"Penangkapan terhadap 1.000 orang BW, diharapkan tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: