TRAGEDI PIMPINAN KPK

Kuasa Hukum: BW Belum Diperiksa Sejak Diciduk Tadi Pagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Januari 2015, 16:09 WIB
Kuasa Hukum: BW Belum Diperiksa Sejak Diciduk Tadi Pagi
bambang widjojanto/net
rmol news logo Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), sudah mendapat bantuan hukum dari sekitar 60 orang pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Salah satu kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, memastikan bahwa sejak penangkapan BW tadi pagi pukul 07.30 WIB, belum ada pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sempat ditanyakan, tapi Pak Bambang minta didampingi. Jadi tidak ada pemeriksaan sejak pagi. Baru akan mulai sore ini," ujar Nursyahbani kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat sore (23/1).

Menurut dia, lima orang kuasa hukum yang diizinkan bertemu BW sempat berdebat dengan penyidik Bareskrim terkait pendampingan terhadap Bambang.

"Kami dikasih waktu 5 menit untuk mendampingi dan bertemu dengan Pak Bambang," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terancam tujuh tahun pidana penjara dalam kasus keterangan atau kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.

"Dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP, di mana tersangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang. Ancaman tujuh tahun pidana penjara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, tadi pagi (Jumat, 23/1).

Bambang Widjojanto diciduk penyidik Bareskrim Polri di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB tadi, usai mengantar anaknya bersekolah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA