KORUPSI GAS BANGKALAN

Eks Bos Pertamina EP Bersaksi untuk Fuad Amin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Januari 2015, 12:02 WIB
Eks Bos Pertamina EP Bersaksi untuk Fuad Amin
fuad amin
rmol news logo Bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsu Alam, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangannya akan dikorek sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/1).

Saksi lainnya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ia adalah seorang Ketua RT, Bahrudin. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Amin. Ketua DPRD Bangkalan itu diperiksa untuk tersangka lainnya, Antonio Bambang Djatmiko.

KPK juga pernah memanggil dua orang bekas petinggi Pertamina EP terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah mantan Presdir Pertamina EP, Tri Siwindono dan mantan Direktur Pertamina EP, Haposan Napitupulu.

Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur wilayah Bangkalan, ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA