Dua Isu Ini Terbukti, Abraham Samad Dicopot dan Dikurung 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 21 Januari 2015, 21:38 WIB
Dua Isu Ini Terbukti, Abraham Samad Dicopot dan Dikurung 5 Tahun
rmol news logo Beredarnya foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira dan tulisan di Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" dinilai membuat resah masyarakat. Dalam tulisan di Kompasiana tersebut, Samad dikabarkan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan enam kali.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyatakan akan melaporkan dua isu ini ke DPR dan Polri.

"Dua hal ini harus diusut tuntas, jangan hanya selesai pada bantahan KPK. Kami akan melaporkan hal ini ke DPR dan Polri. Isu ini jangan dibiarkan liar, kalau benar terbukti pimpinan KPK melanggar kode etik, maka ia bisa dicopot," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/1).

Ia mengatakan, merujuk tulisan di Kompasiana itu, Abraham diduga melanggar Kode Etik KPK No 6/P-KPK/02/2004 Pasal 6. Ia melanjutkan, jika memang benar foto yang beredar adalah palsu, atau tulisan di Kompasiana adalah bohong, maka harus ada kepastian yang disampaikan pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Besok kami akan mendatangi Komisi III DPR dan Kapolri untuk melaporkan hal ini. KPK harus dikritik dan dievaluasi, jangan seolah pemilik kebenaran dan lainnya salah. KPK harus bisa dikontrol lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan, jadi terjadi chek and balance," ujarnya.

Ia berharap Komisi III DPR bisa membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Abraham.

"Kalau ada unsur pelanggaran etika, silahkan disidang. Institusi KPK harus dijaga. Wajar ada persepsi tendensi politik dalam kasus Budi Gunawan, sebab waktunya saat pencalonan menjadi Kapolri," jelasnya.

Ia mengatakan, jika pelanggaran yang dilakukan Abraham terbukti, ia bisa dihukum 5 tahun kurungan.
Ia menilai, Abraham Samad juga beberapa kali mengeluarkan pernyataan berbau politis, antara lain soal kabar dirinya akan menjadi calon wakil presiden saat Pemilu 2014 lalu. Kemudian ada pelabelan rapor merah bagi calon menteri, dan sebagainya.

"Jadi seperti pernyataan LSM yang mengancam orang. Jadi kalau terbukti, tim etik bisa menghentikan Samad sebagai pimpinan. Sesuai Pasal 36 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia juga bisa dihukum lima tahun penjara," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA