"Mengapa kondisi negara darurat narkoba itu tidak terjadi di Malaysia atau di Singapura? di China? karena mereka tegas sekali dengan hukuman itu," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Jika ingin memberantas, Indonesia juga harus tegas mengingat kondisinya saat ini sudah pada tahap darurat narkoba.
"Dengan segala hormat kita tidak mempunyai kesenangan untuk menghilangkan jiwa orang lain tapi persoalannya adalah itu hukum positif kita. Konstitusi mengatakan itu konstitusional dan dalam rangka menjaga," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Yasonna memaparkan, saat ini ada 5 juta orang Indonesia yang kecanduan narkoba. Bahkan negara harus mengeluarkan lebih dari Rp 1 triliun untuk program rehabilitasi.
"Kalau kita masukkan ke dalam APBN 2015 itu sudah bisa bangun berapa kilometer jalan? Sudah bisa bantu orang berapa banyak? Tapi karena narkoba kita tak bisa lakukan itu," tandasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: