Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, untuk hari ini penyidik rencananya memeriksa mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo.
"Dia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, WSL (Willy Sebastian Liem)," terang Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Selain Dwi, penyidik juga rencananya memeriksa Direktur Octel Global, Herwanto Wibowo. Sama seperti Dwi, dia juga akan diperiksa untuk tersangka Willy Sebastian Liem.
WSL ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Dia disangka memberi sesuatu kepada pejabat di Pertamina yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dengan maksud supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Sementara, SAM ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Dia diduga menerima pemberian terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta. Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sekedar diketahui, pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu Poundsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dolar AS.
[wid]
BERITA TERKAIT: