Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Bali TA 2009.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MGM (Made Meregawa)," terang Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Di kasus itu, Marisi juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Selain dia, penyidik juga menetapkan Karo Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: