"Dari unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi dalam sebuah diskuasi di Jakarta, Minggu (18/1).
Muradi menganggap seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan empat keputusan presiden yakni keputusan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas.
Saat ini, presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam pasal 11 ayat 5 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.
"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari diberhentikan baru diberhentikan sementara. Jadi unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," demikian Muradi.
Sebagaimana yang diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan dua buah keputusan, pertama keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
[rus]
BERITA TERKAIT: