Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono emnginformasikan bahwa sudah ada peraturan yang melarang pemberian tersebut.
"Jadi pemberian uang kepada penghulu itu pidana," jelas Giri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1).
Giri menjelaskan, penghulu sudah mendapat tunjangan dari Kementerian Agama dalam kerjanya mengesahkan pasangan yang menikah. Berbeda dengan sebelumnya, penghulu mendapatkan bayaran dari pernikahan.
"Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besar," katanya.
Adapun, untuk biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) masyarakat cukup membayar Rp 600 ribu. Uang itu pun diperuntukan buat pencatatan dokumen nikah secara resmi dalam administrasi negara.
"Tarifnya Rp 600 ribu, 90 persen balik ke KUA," beber Giri.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.
Gratifikasi sendiri diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: