"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 13/1).
Pencegahan, kata Priharsa, dimohonkan agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama enam bulan," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lemdik Polri sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Calon tunggal Kepala Polri itu diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar sebagai seorang pejabat negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Januari kemarin. Yang mana, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2014.
Oleh KPK, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: