Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Seksi Penerangan Umum Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Senin (12/1).
Benar, Bupati Poso Piet Ingkiriwang Selasa (13/1) oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah akan diperiksa untuk dimintai keterangan belum sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tukar guling dermaga Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso di Mapolda Sulawesi Tengah†jelas dia.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Poso Sawerigading Pelima menyatakan pihaknya merasa aneh penyidik memanggil Bupati Poso Piet Ingkiriwang. Apalagi, pemanggilan tersebut bukan sebagai saksi. "Inikan aneh padahal dari sejumlah saksi diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng semuanya menyatakan tukar guling dermaga Tentena itu berdasarkan SK Bupati Poso Piet Ingkiriwang," terang dia kepada Kantor Berita Politik
RMOL.
Karenanya, Sawerigading berharap agar penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Sulawesi Tengah tak hanya fokus pada surat aset tukar guling dermaga Tentena saat mengorek Piet Ingkiriwang. Akar masalah dalam proses tukar guling dermaga itu juga harus diutamakan.
Setelah tukar guling, dibangun dermaga pada tahun anggaran 2010 dengan dana sebesar Rp 4,5 miliar, namun hinga saat ini dermaga itu tidak berfungsi sebab lokasi yang ditukar guling berdasarkan SK Bupati Poso Piet Ingkiriwang tidak layak untuk lokasi dermaga. Bukan hanya itu selain negara dirugikan juga bagi masyarakat. Apalagi lahan lokasi dermaga lama yang dihibahkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah puluhan tahun itu, saat ini telah menjadi tanah milik pribadi Bupati Poso Piet Ingkiriwang†kata Sawerigading.
Selebihnya, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu juga dengan tegas menyatakan dirinya memiliki sejumlah data pendukung dalam kasus ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: