Zulkarnain KPK: PK Berkali-kali Beresiko Tinggi Rugikan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Januari 2015, 15:43 WIB
Zulkarnain KPK: PK Berkali-kali Beresiko Tinggi Rugikan Negara
Zulkarnain/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana Hanya Sekali.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyatakan bahwa dengan adanya pembatasan jumlah PK, maka kepastian hukum di Indonesia akan lebih jelas.

"Bisa dilihat dari berbagai perspektif. Namun dari praktik hukum pidana, jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak, PK cukup 1 kali," kata Zulkarnain melalui pesan singkatnya, Jumat (9/1).

Zulkarnain mengatakan, pembatasan tersebut juga baik. Sebab, pada kenyataannya PK yang diajukan berkali-kali malah memperbesar terjadinya peluang penyelewengan. Hasilnya, terjadi kerugian negara.

"Biasa yang lebih 1 kali itu, banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi atau sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut larut, risiko tinggi dan dapat merugikan negara," tandas Zulkarnain. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA