Hingga kini belum ada yang bertanggung jawab terkait pemberian izin penerbangan di luar keputusan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya siap mengusut mulai dari dugaan korupsi atau penyuapan terkait pemberian izin AirAsia rute Surabaya-Singapura itu pada Minggu 28 Desember 2014.
"Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak? Apa gratifikasi, penyuapan, kalau menurut yang kita dengar sekarang sepertinya penerbangannya ilegal," kata Prasetyo di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Prasetyo mengatakan, sampai sekarang pihaknya menunggu kabar dari Kemenhub perihal kasus itu lebih rinci.
Ia mengaku memang sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun pertemuan itu tidak membahas kasus penerbangan ilegal AirAsia QZ8501.
Prasetyo menilai, sejauh ini dugaan "kongkalikong" Kemenhub dengan pihak maskapai AirAsia baru sekadar asumsi.
"Kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, kejaksaan harus turun," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: