HB Paliudju ditahan di Rutan Maesa Palu pada Selasa sore kemarin (9/12) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi pencucian uang sebesar Rp 21 miliar.
"Sebagai Gubernur, saya sangat prihatin atas kejadian tersebut, namun saya tidak mencampuri apa yang menjadi domain Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam hal penegakan hukum, apalagi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan hal ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pejabat lainnya di Sulawesi Tengah untuk bisa bekerja lebih mawas diri," kata H Longki Djanggola kepada Kantor Berita Politik
RMOL, lewat ponselnya, Rabu (10/12).
Penahanan atas HB Paliudju pada pukul 16.00 Wita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berdasarkan surat perintah penahanan No Print-327/R.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus, Sudirman Syarief SH.
Penahanan HB Paliudju terkait dugaan penyalahgunaan dana dukungan perjalanan dinas dan biaya pemeriksaan pemeliharaan kesehatan, serta penunjang operasional Gubernur tahun 2006-2011 sebesar Rp 21 miliar. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum dibawa ke Rutan Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari terhitung sejak ditahan kemarin, HB Paliudju mengakui kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai wujud ketaatannya terhadap proses hukum.
"Saya sendiri tidak tahu kasus apa saya di sini dan saya masih sakit," kata HB Paliudju kepada wartawan di Palu sesaat sebelum dibawa ke Rutan Maesa Palu.
"Yang bersangkutan kami tahan. Sebab, saat kami panggil sebagai tersangka dan saksi untuk terdakwa Rita Sahara, selalu mangkir," terang Kajati Sulawesi Tengah Yohanis Tanak SH kepada wartawan di Palu terkait penahanan tersangka HB Paliudju.
[ald]
BERITA TERKAIT: