Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan putusan tersebut adalah peringatan bagi para pelaku korupsi, utamanya dari penyelenggara negara untuk tidak mengganggap enteng atau remeh perbuatan korupsi.
"Saya pikir bagus sekali, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12).
Selain itu, hemat Zulkarnain, putusan tersebut juga menyentuh rasa keadilan masyarakat di tengah masih banyaknya pelaku korupsi yang dihukum rendah oleh pengadilan.
"Artinya lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat. Sebab selama ini sudah hukuman rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat tahu-tahu sudah keluar (bebas)," demikian Zulkarnain.
Seperti diketahui hukuman penjara mantan Deputi Bank Indonesia (BI) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun oleh PT DKI Jakarta.
PT DKI jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Budi Mulya selaku terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.
A‎lasan PT DKI memperberat hukuman penjara Budi Mulya. Hal itu berkaitan dengan perbuatan Budi Mulya menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
[wid]
BERITA TERKAIT: