Rumor tentang 'Boediono berstatus tersangka' yang berseliweran sepanjang Kamis (4/12) malam menjadi bukti bahwa publik mendesak KPK untuk segera melanjutkan proses hukum mega skandal Century. Kalau KPK lamban, spekulasi tentang status hukum Boediono tak akan pernah berhenti.
"Saya percaya, banyak kalangan prihatin mengingat dia juga berstatus mantan Wakil Presiden yang patut dihormati. Agar status hukum Boediono tak terombang-ambing, saya juga mendesak KPK untuk segera melanjutkan dan menuntaskan kasus Bank Century," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Jumat, 5/12).
Menurut dia, setelah Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis untuk terdakwa Budi Mulya, proses hukum untuk menuntaskan mega skandal Bank Century haruslah berlanjut, sesuai bunyi dakwaan Jaksa penuntut dari KPK.
Menurut Jaksa Penuntut KPK, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penuntut KPK juga menegaskan, "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim."
"Dari argumentasi itu, mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini," demikian Bambang Soesatyo, yang merupakan salah satu inisiator Pansus yang juga anggota Pansus, bahkan jadi anggota Timwas Century DPR RI.
[dem]
BERITA TERKAIT: