Dua Tersangka Kasus Alkes Udayana Dilarang ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Desember 2014, 20:30 WIB
Dua Tersangka Kasus Alkes Udayana Dilarang ke Luar Negeri
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan yang dilakukan atas nama, Mantan Direktur Mahkota Negara, Marisi Matondang. Juga terhadap tersangka lainnya, Made Meregawa, Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata tersebut.


Pencegahan, kata Johan, berlaku sejak tanggal 4 Desember 2014 atau setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pencegahan, lanjut Deputi Pencegahan ini, berlaku untuk enam bulan kedepan.

”Jadi pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sehingga ketika keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika KPK membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu,” demikian Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).


Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis, 4 Desember 2014 telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Marisi Matondang, eks anak buah terpidana suap Wisma Atlet, M.Nazaruddin

Marisi Matondang dalam kaitan kasus ini merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Sementara satu tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus di Universitas Udayana ini adalah MDM alias Made Meregawa Dia merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek berujung korupsi tersebut. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA