Sangkaan Tak Berdasar, Raden Nuh Lapor Balik Abdul Satar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Desember 2014, 07:42 WIB
Sangkaan Tak Berdasar, Raden Nuh Lapor Balik Abdul Satar
RADEN NUH/net
rmol news logo Kasus hukum yang menjerat Raden Nuh tersangka kasus pengancaman dan pemerasan (pasal 369 KUHP) dinilai sangat lemah dan tidak berdasar.

"Sampai hari ini atau lebih satu bulan sejak Raden Nuh ditahan Polda Metro Jaya, penyidik tidak dapat membuktikan Raden Nuh telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Abdul Satar (pelapor)," ujar penasihat hukum Raden Nuh, Junaidi SH kepada redaksi pagi ini (Jumat, 5/12).

Terhadap pengaduan fitnah dan laporan palsu Abdul Satar tersebut, lanjut Junaidi, Raden Nuh akan melaporkan balik Abdul Satar sesuai pasal 263 (pemalsuan surat), 317 dan 318 KUHP (prasangka palsu/tuduhan fitnah).

Jelas dia, dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, tidak ditemukan bukti apa pun bahwa Raden Nuh pernah mengancam, mengucapkan kata-kata bernada ancaman atau menulis pesan atu sejenisnya yang mengandung ancaman atau pemerasan terhadap Abdul Satar.

"Semua ini hanya didasarkan pada pengaduan palsu Abdul Satar sebagai pelapor dan kesaksian palsu Koeshardjono, mantan staf Raden Nuh yang sudah dipecat sejak 1 September 2014 karena menggelapkan mobil perusahaan," tambah Junaidi.

Tuduhan bahwa Raden Nuh telah mengancam dan memeras
Abdul Satar yang kemudian menyebabkan Raden Nuh dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, ditenggarai disebabkan aktivitas Raden Nuh yang gencar membongkar kasus korupsi PT Telkom dan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk dengan modus akuisisi dan share swap yang merugikan negara puluhan triliun rupiah pada 10 Oktober 2014 lalu.

Raden Nuh mengaku sempat mendengar ancaman dari Abdul Satar yang akan menghabisi dirinya apabila ia tidak berhenti membongkar korupsi PT Telkom Indonesia-PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk.

"Bang Raden Nuh itu masih mau jadi saudara atau tidak? Kok masih bicara soal korupsi Telkom. Kalau Bang Raden tidak berhenti, saya tahu cara menghabisinya. Uang saya lebih banyak, teman saya lebih banyak. Banyak polisi sudah saya jadikan jenderal. Kapolda Sumut dan Jateng saja saya yang menjadikannya," ancam Abdul Satar sebagaimana dituturkan Junaidi. Ancaman Abdul Satar itu diterima Raden Nuh saat ia berada di Medan pada 23 Oktober 2014 lalu.

Motif lain yang mendorong Abdul Satar mengkriminalisasi Raden Nuh adalah karena Jaringan Advokat Publik (JAP), lembaga anti korupsi di mana Raden Nuh jadi pembinanya, telah mengirim surat ke Jaksa Agung guna mempertanyakan kenapa proses penyidikan korupsi MPLIK (mobil penyedia layanan internet kecamatan) Telkom dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, penyidik kejaksaan agung pernah dua kali memanggil Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya guna kepentingan pemeriksaan, yakni pada Desember 2013 dan Januari 2014, namun Arief Yahya mangkir dari panggilan itu. Meski Jaksa Agung dan Jampidsus pernah berjanji akan memanggil paksa Arief Yahya, namun faktanya hingga kini Arief Yahya tidak pernah dipanggil paksa. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA