Bang Buyung, biasa dia disapa, menyatakan kedatangannya kali ini sekaligus mengkonfirmasi langsung ke Anas soal sanksi yang baru-baru ini diberikan KPK ke padanya. Adapun sanksinya berupa larangan jenguk selama sebulan oleh keluarga.
"Saya baca-baca di berita aja. Saya mau denger langsung dari Anas apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," jelas Bang Buyung.
Terlepas dari itu, Bang Buyung bilang, sanksi yang diberikan KPK ke kliennya terbilang berat karena tak boleh dijenguk oleh keluarga. "Itu sangat menyakitkan hati," sambung pria berambut putih itu.
Dilanjutkan Bang Buyung, dia belum mendapatkan informasi soal alasan kliennya mendapatkan sanksi. Adapun pihak KPK melalui Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha menganggap surat protes yang dilayangkan Anas dan Akil sebagai bentuk penghinaan.
"Belum tahu (alasannya). Makanya saya mau tahu sendiri langsung. Tapi pengalaman saya sendiri di dalam tahanan tidak boleh dijenguk keluarga itu bukan main kejamnya," terangnya.
"Saya dulu 13 bulan loh tidak boleh dijenguk. Itu di jaman otoriter. Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Tidak boleh begitu dong. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," sambung Bang Buyung menekankan.
[rus]
BERITA TERKAIT: