Annas Ma'amun Pulang Kampung untuk Rekonstruksi Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 November 2014, 13:21 WIB
Annas Ma'amun Pulang Kampung untuk Rekonstruksi Kasusnya
annas ma'amun
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang alias rekonstruksi terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi kawasan hutan di kawasan Riau. Penyidik juga membawa dua tersangka kasus ini, yakni Gubernur Riau non-aktif, Annas Ma'amun, dan pengusaha bernama Gulat Manurung.

"Terkait tindak pidana korupsi berupa suap alih fungsi hutan Riau, penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbaru, Riau. Penyidik membawa dua tersangka kasus itu yaitu AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (25/11).

Rekonstruksi, lanjut dia, akan digelar siang ini. Rekonstruksi juga dilakukan di tiga tempat di kawasan Riau. Salah satu tempat yang disasar adalah rumah dinas Annas.

"Kedua, Dinas Perkebunan dan satu lagi di Arya Duta,” sambung Priharsa.

Kendati begitu, Priharsa belum mengetahui soal berapa lama Annas dan Gulat akan berada di Riau.

"Untuk waktu yang dibutuhkan belum tahu," tegas Priharsa.

Terpisah, pengacara Annas Maamun, Eva Nora membenarkan bahwa kliennya diterbangkan ke Riau untuk menjalani rekontruksi.

"Kami baru tiba di Dinas Perkebunan (Riau). Rekonstruksi akan digelar siang ini," tegas Eva.

Annas Maamun selaku Gubernur Riau ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek lainnya di Provinsi Riau.

Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9) sore. Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp 2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA