KPK Periksa 3 Saksi Untuk Pemerasan Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 November 2014, 11:36 WIB
KPK Periksa 3 Saksi Untuk Pemerasan Jero Wacik
jero wacik/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka bekas Menteri ESDM Jero Wacik.

Penajaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di kasus itu. Untuk hari ini (Jumat, 21/11),  KPK memeriksa Assistent Director Event The Dharmawangsa Jakarta, Sjachroni Salam dan Credit Manager The Dharmawangsa Jakarta, Hendra Setyawan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dikonfirmasi.

Priharsa bilang, selain dua saksi di atas, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yuke. Dalam jadwal riksa tertulis Yuke berasal dari swasta.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA