Kubu Artha Meris Pikir-pikir Lawan Putusan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 November 2014, 15:12 WIB
Kubu Artha Meris Pikir-pikir Lawan Putusan Hakim
artha meris simbolon/net
rmol news logo Putusan penjara tiga tahun terhadap Presiden Direktur PT. Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.

Begitu dikatakan pengacara Artha, Otto Hasibuan menanggapi hasil putusan kliennya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," terangnya.

Hakim, kata dia, hanya mengacu pada keterangan tunggal, yakni Deviardi dalam pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap kliennya. Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi.

"Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

"Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," sambung dia, menambahkan.

Walau begitu, Otto masih belum berani memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.

Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar 522.500 dolar AS. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA