
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, Kamis (20/11). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Pemeriksaan Dudung dilakukan guna melengkapi berkas perkara Rizal. Selain itu, keterangannya juga diperlukan oleh penyidik.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: