"Jangan terlalu lama, untuk mengangkat dan melantik Jaksa Agung agar kinerja kejaksaan di daerah tidak terganggu," desak pengamat anggaran politik, Ucok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (17/11).
Pada dasarnya, ia berharap Jaksa Agung baru nanti bukan dari kalangan internal kejaksaan atau kader partai politik. Hal ini supaya reformasi di internal kejaksaan bisa berjalan maksimal. Tetapi, rupanya keinginan Jaksa Agung bukan dari internal kejaksaan terganjal UU 16/2004 Kejaksaan.
"Apalagi, syarat menjadi Jaksa Agung harus seorang jaksa, dan hal ini tidak memungkinkan untuk orang luar karena bukan pejabat negara, dan seorang jaksa," terangnya.
Didasari realitas di atas, hemat Uchok, agar tidak ada gugatan di kemudian hari, maka sebaiknya Jokowi memilih nama-nama dari dalam internal Kejaksaan saja, yang sudah muncul di publik. Seperti, pelaksana tugas Jaksa Agung, Andhi Nirwanto yang juga Wakil Jaksa Agung, HM. Prasetyo (mantan Jampidum) dan sekarang aktif di Nasser, Muhammad Yusuf (kepala pusat PPATK dan mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jakarta); serta Jampidsus, Widyo Pramono.
Terpenting pula, lanjut Uchok menekankan, Jaksa Agung terpilih nanti harus memenuhi kriteria antara lain bukan dari parpol karena rawan terseret konflik kepentingan saat penanganan kasus.
"Lebih baik mencari orang yang sarat pengalaman, senioritas memiliki kredibilitas tinggi, dan sudah melakukan pekerjaan penyelidikan sampai 3.300 perkara, dan penyidikan sampai 4.700 perkara, serta penuntutan sampai 5 ribu perkara," papar Uchok, menambahkan.
Dengan demikian, calon Jaksa Agung akan mengetahui anatomi Kejaksaan Agung. Diingatkannya, Kejagung membawahi 9 ribu jaksa seluruh Indonesia. Setiap bulan, ribuan perkara ditangani oleh Kejagung. Dan, Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi di Republik Indonesia.
"Sangat aneh jika seorang jaksa tidak memahami masalah penuntutan perkara," tegasnya.
Seorang Jaksa Agung juga harus memiliki rekam jejak dan pengalaman yang komplit, disamping itu meniti karir profesi di internal kejaksaan hingga level tertinggi. Yang lebih penting, kata Uchok, jaksa agung baru nanti memiliki komitmen dan semangat yang tinggi dalam memberantas korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dari rekam jejaknya dalam menuntut perkara korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: