Gubernur Riau dan Gulat Manurung Segera Masuk Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 November 2014, 01:23 WIB
Gubernur Riau dan Gulat Manurung Segera Masuk Pengadilan
annas maamun
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dengan dilakukannya rekonstruksi pada Kamis (13/11), berkas pemeriksaan tersangka kasus itu dimungkinkan segera rampung.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan naik tahap dua karena sudah rekonstruksi," kata jurubicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dan pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Johan menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah di pemukiman Citra Gran Cibubur. Rumah itu merupakan tempat terjadinya operasi tangkap tangan. Ada beberapa pihak yang dibawa dalam proses rekonstruksi tersebut.

"AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung) termasuk keluarga dan istri AM," terangnya.

Pada saat proses tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapira dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilai totalnya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA